Hukum
Mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Jakarta Selatan Menanggapi Isu Pemerasan Senilai 20 Miliar Rupiah
Cek bagaimana mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, membantah tuduhan pemerasan senilai 20 miliar rupiah yang mengguncang kepercayaan publik.

Kami sedang memeriksa klaim terhadap mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Jakarta Selatan AKBP Bintoro, yang dituduh melakukan pemerasan sebesar 20 miliar rupiah terhadap seorang pengusaha dalam sebuah penyelidikan pembunuhan. Tuduhan, yang dengan keras dibantah oleh Bintoro, dianggap sebagai tindakan balasan yang terkait dengan usahanya dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan narkotika dan senjata api. Dia menyatakan bahwa dia memiliki bukti, termasuk catatan bank, untuk membantah klaim tersebut dan menekankan komitmennya terhadap transparansi. Implikasi hukum dari kasus ini dapat mengubah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, dan kami akan lebih mendalam menyelidiki narasi kasus yang berkembang dan dampaknya yang lebih luas.
Ikhtisar Dugaan
Saat kita menyelidiki tuduhan terhadap AKBP Bintoro, penting untuk memahami betapa seriusnya situasi ini.
Rincian tuduhan menunjukkan bahwa dia dituduh memeras Rp20 miliar dari seorang pengusaha yang terlibat dalam kasus pembunuhan. Klaim ini muncul menyusul gugatan sipil yang diajukan pada tanggal 6 Januari 2025, yang menuduh Bintoro menuntut uang dan kendaraan mewah untuk menghentikan penyelidikan yang sedang berlangsung.
Meskipun dia membantah secara publik, menyebut klaim tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar, implikasinya sangat serius. Kasus ini telah mencapai status P21, menandakan kesiapan untuk penuntutan, dan Bintoro sedang dalam pengawasan oleh Propam Polisi Metro Jaya.
Seiring berlangsungnya penyelidikan, implikasi finansial dari tuduhan ini bisa memiliki konsekuensi jangka panjang bagi semua pihak yang terlibat.
Latar Belakang Kasus
Meskipun tuduhan terhadap AKBP Bintoro sangat serius, memahami latar belakang kasus ini memberikan konteks yang penting.
Tuduhan ini bermula dari sebuah kasus pembunuhan yang terkait dengan pemilik Prodia, di mana putranya, Arif Nugroho, terlibat secara tragis. Selama penyelidikan kriminal, narkoba dan senjata api ilegal ditemukan di lokasi kejadian, yang mendorong Bintoro untuk memimpin penyelidikan yang kemudian meningkat ke status P21, mempersiapkannya untuk penuntutan.
Namun, setelah adanya gugatan sipil yang diajukan oleh korban yang diduga pada tanggal 6 Januari 2025, klaim pemerasan senilai Rp20 miliar muncul, menunjukkan adanya interaksi kompleks dari motif-motif tersebut.
Bintoro menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan ini adalah balasan, yang muncul setelah dia mengejar kasus-kasus kriminal besar terhadap para tersangka yang terlibat, memperumit narasi seputar kasus ini.
Tanggapan dan Pembelaan Bintoro
AKBP Bintoro telah tegas menolak tuduhan pemerasan yang mencapai Rp20 miliar, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan klaim fitnah yang dibuat oleh tersangka dalam kasus pembunuhan.
Ia menekankan kepolosan Bintoro, menyatakan bahwa klaim pemerasan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup dan merupakan upaya balasan terhadap usahanya mengejar keadilan atas kejahatan serius.
Untuk memperkuat pertahanannya, Bintoro dengan sukarela telah menyediakan rekening banknya dan menawarkan untuk menjalani pemeriksaan catatan komunikasi, menunjukkan komitmennya terhadap transparansi.
Ia percaya bahwa tuduhan-tuduhan ini berasal dari tindakan hukumnya terhadap Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.