Politik

UGM dan UII Menanggapi: RUU TNI Membangkitkan Kembali Otoritarianisme Orde Baru

Protes meletus karena UGM dan UII menentang RUU TNI, khawatir akan kembalinya otoritarianisme; apakah suara mereka cukup untuk melindungi demokrasi?

Seiring dengan meningkatnya kekhawatiran atas dampak dari Rancangan Undang-Undang TNI yang diusulkan, komunitas akademis di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII) telah bersatu dalam menentangnya, karena mereka khawatir akan kebangkitan kembali fungsi ganda militer yang mengingatkan pada era Orde Baru di Indonesia. Sikap kuat ini mencerminkan kekhawatiran mendalam tentang potensi legislasi militer untuk mengganggu prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi sipil.

Dengan menyuarakan ketidaksetujuan kami, kami berusaha untuk mempertahankan nilai-nilai dasar transparansi dan partisipasi publik yang kritis bagi demokrasi yang berkembang.

Protes terbaru yang diadakan pada 18 Maret di gedung Balairung menampilkan demonstran yang membawa plakat dengan pesan seperti “Tolak RUU TNI” dan “Kembalikan TNI ke Barak.” Slogan-slogan ini mencerminkan sentimen kolektif di lingkaran akademis kami, saat kami mengenali bahaya yang ditimbulkan oleh legislasi ini. Kekhawatiran kami bukan hanya retoris; mereka didasarkan pada preseden historis dan komitmen untuk menjaga kemandirian institusi kami.

Tokoh-tokoh utama dalam komunitas akademik kami, termasuk Rektor UII Fathul Wahid, telah mengartikulasikan kritik mereka mengenai proses legislatif seputar RUU TNI. Kerahasiaan yang menyelimuti pengembangannya menimbulkan bendera merah signifikan tentang integritas keterlibatan demokratis di Indonesia.

Selain itu, kurangnya partisipasi publik bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang menekankan perlunya melibatkan warga dalam proses legislatif. Ketidaksesuaian ini menciptakan lingkungan di mana otoritarianisme bisa dibiarkan berkembang tanpa kendali, menggerogoti sendi masyarakat kita.

Yang sangat mengkhawatirkan adalah ketentuan dalam RUU TNI yang mengancam akan memperluas keterlibatan militer dalam urusan yudisial. Campur tangan semacam itu bisa mengkompromikan kemandirian yudisial dan memberikan kekebalan hukum yang tidak semestinya kepada personel militer, menciptakan preseden berbahaya bagi negara hukum.

Lintasan ini bukan hanya perhatian terhadap peran militer, tetapi tantangan yang lebih luas terhadap ideal demokrasi yang kami junjung tinggi.

Mengingat perkembangan ini, baik UGM maupun UII telah meminta pembatalan RUU TNI. Kami mendesak rekan-rekan akademis dan warga negara untuk tetap waspada dan mendukung transparansi dalam semua urusan legislatif.

Oposisi akademis terhadap RUU ini bukan hanya latihan akademis; ini adalah seruan untuk melawan setiap kemunduran menuju otoritarianisme. Bersama-sama, kita dapat memastikan bahwa nilai-nilai demokrasi dan kebebasan tetap di garis depan lanskap politik Indonesia, menjaga masa depan kita dari bayang-bayang masa lalu kita.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

Exit mobile version